a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.120/3/2015 telah ditetapkan Produksi, Sertifikasi dan Peredaran Benih Bina; b. bahwa dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan standardisasi serta tuntutan kebutuhan proses mutu, benih bina yang beredar, dan untuk memberikan kepastian usaha perbenihan, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.120/3/2015 sudah tidak sesuai lagi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan untuk menjamin mutu benih bina perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/SR.120/1/2014 sebagaimana telah www.peraturan.go.id 2015, No.1774 -2- diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 08/Permentan/SR.120/3/2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.