a. bahwa tembakau merupakan salah satu komoditas perdagangan penting di dunia termasuk Indonesia dan peranannya sangat penting dalam perekonomian nasional;
b. bahwa tembakau merupakan salah satu penyumbang devisa terbesar dan sumber penerimaan negara berupa pajak dan cukai;
c. bahwa tembakau merupakan sumber pendapatan petani dan lapangan kerja terbesar masyarakat Indonesia dari hasil usaha tani dan industri rokok;
d. bahwa dalam rangka memenuhi permintaan pasar perlu didukung dengan kesiapan teknologi dan sarana pascapanen yang cocok untuk kondisi petani agar menghasilkan tembakau dengan mutu sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI);
e. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan agar menghasilkan tembakau dengan mutu sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu menetapkan Pedoman Penanganan Pascapanen Tembakau dengan Peraturan Menteri Pertanian; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.913 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.