a. bahwa penyakit hawar daun Hevea Amerika Selatan berdampak terhadap penurunan produksi tanaman karet dan menimbulkan kerugian ekonomi nasional, sehingga perlu dicegah masuknya dan tersebarnya ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia; b. bahwa Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 861/Kpts/LB.720/12/1989 tentang Pencegahan Masuknya Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta peraturan perundang-undangan di bidang karantina tumbuhan; c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tindakan Karantina Tumbuhan terhadap Pemasukan www.peraturan.go.id 2019, No.1553 -2- Media Pembawa dari Negara Tertular Penyakit Hawar Daun Hevea Amerika Selatan ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.