a. bahwa pengawasan keamanan pangan terhadap pemasukan dan pengeluaran pangan segar asal tumbuhan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ KR.040/4/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/ 2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan; b. bahwa dengan perkembangan lingkungan strategis, ilmu pengetahuan dan teknologi, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13/PERMENTAN/ KR.040/4/2016 tentang Perubahan www.peraturan.go.id 2016, No.1757 -2- atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/PERMENTAN/PP.340/ 2/2015 tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Pangan Segar Asal Tumbuhan, perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengawasan Keamanan Pangan terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.