a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 97 Ayat (1) bahwa pembinaan teknis untuk perusahaan perkebunan milik negara, swasta dan/atau pekebun dilakukan oleh Menteri; b. bahwa dalam rangka meningkatkan produksi, produktivitas dan mutu tebu yang berdaya saing dan berkelanjutan, perlu pedoman budidaya tebu yang baik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dan agar pelaksanaan budidaya tebu sesuai standar teknis yang baik, perlu menetapkan Pedoman Budidaya Tebu Giling yang Baik (Good Agricultural Practices/GAP for Sugar Cane) dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.