a. bahwa pala merupakan salah satu tanaman rempah yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan multiguna serta merupakan salah satu komoditas ekspor terbesar di dunia;
b. bahwa dengan meningkatnya kebutuhan berbagai industri dan peranannya sangat penting dalam perekonomian nasional yang menggunakan bahan baku dari biji pala dan fuli serta semakin ketatnya kompetisi dalam era globalisasi terhadap bahan baku dengan mutu yang tinggi serta aman untuk dikonsumsi, perlu didukung dengan kesiapan teknologi dan sarana pascapanen yang cocok untuk kondisi petani;
c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan agar menghasilkan pala dengan mutu sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu menetapkan Pedoman Penanganan Pascapanen Pala dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.