a. bahwa untuk optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak, Kementerian Pertanian telah melakukan kerja sama dengan pihak lain; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Pertanian meliputi penerimaan dari jasa penelitian dan pengembangan serta pendidikan dan pelatihan pertanian, dilakukan berdasarkan kontrak kerja sama dengan pihak lain; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kegiatan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan www.peraturan.go.id 2019, No.1521 -2- Pelatihan Pertanian Berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Pihak Lain;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.