a. bahwa kakao merupakan salah satu komoditas unggulan perkebunan bersifat strategis yang mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, menghasilkan devisa bagi negara, menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat dan membantu pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. bahwa produk yang dipasarkan diperoleh dari hasil rangkaian proses budidaya tanaman, panen, dan penanganan pascapanen yang aman ramah lingkungan;
c. bahwa dalam rangka memenuhi permintaan pasar perlu didukung dengan kesiapan teknologi dan sarana pascapanen yang cocok untuk kondisi petani agar menghasilkan biji kakao dengan mutu sesuai persyaratan Standardisasi Nasional Indonesia (SNI);
d. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan agar menghasilkan kakao dengan mutu sesuai persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI), perlu menetapkan Pedoman Penanganan Pascapanen Kakao dengan Peraturan Menteri Pertanian; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.908 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.