a. bahwa dalam rangka pengembangan tanaman perkebunan diperlukan ketersediaan benih unggul yang diproduksi dari varietas yang telah dilepas; b. bahwa penyediaan benih unggul tanaman perkebunan hanya dapat dilakukan untuk jenis tanaman tertentu dan tidak dapat dilakukan untuk jenis tanaman lainnya karena belum tersedia varietas yang telah dilepas; c. bahwa untuk jenis tanaman yang belum tersedia varietas yang telah dilepas maka pemenuhan kebutuhan benih dapat memanfaatkan varietas unggul lokal yang tersedia di sekitar lokasi pengembangan; d. bahwa dalam kondisi benih varietas unggul untuk tanaman tertentu sulit disediakan pada kawasan pengembangan tertentu karena hambatan lokasi, www.peraturan.go.id 2015, No.1415 2 waktu dan jarak yang tidak memungkinkan menggunakan benih varietas unggul dari sumber benih yang tersedia dapat menggunakan benih unggul lokal; e. bahwa dalam kondisi pengembangan tanaman perkebunan di wilayah spesifik yang tidak sesuai dengan varietas unggul yang tersedia maka dapat menggunakan benih unggul lokal; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Produksi, Sertifikasi, Peredaran dan Pengawasan Benih Tanaman Perkebunan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.