a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 108/Permentan/PD.410/9/2014 juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/PP.040/7/ 2015 telah ditetapkan pemasukan sapi bakalan sapi indukan dan sapi siap potong; b. bahwa dalam perkembangannya pemasukan sapi siap potong sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu mengatur kembali pemasukan sapi bakalan dan sapi indukan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pemasukan Sapi Bakalan dan Sapi indukan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.