a. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Pusat Perpustakaan dan Penyebaran Teknologi Pertanian dan untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan mengkomunikasikan koleksi di bidang tanah dan pertanian kepada masyarakat, perlu membentuk museum tanah dan pertanian di lingkungan Kementerian Pertanian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Museum Tanah dan Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.