a. bahwa kebakaran lahan dan kebun dapat mengakibatkan kerusakan fungsi lingkungan, menimbulkan kerugian bagi masyarakat, bangsa, dan negara serta polusi asap akan mengganggu hubungan regional dan internasional, sehingga perlu dilakukan pengendalian secara terkoordinasi; b. bahwa agar dalam pengendalian kebakaran dapat dilaksanakan secara terkoordinasi dan berjalan dengan baik, diperlukan wadah yang mempunyai tugas dan tata hubungan kerja secara jelas dengan dukungan program yang terencana dan terarah; c. bahwa atas dasar hal tersebut di atas dan untuk melaksanakan amanat Pasal 25 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Brigade dan Pedoman Pelaksanaan Pencegahan serta Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.455 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.