a. bahwa komoditas Hortikultura merupakan komoditas pertanian yang strategis, sehingga diperlukan upaya pengembangan Hortikultura nasional dengan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 119 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.