a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertanian, telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/ 11/2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian; b. bahwa untuk lebih meningkatkan kinerja dan produktivitas pegawai serta efektivitas pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 68/Permentan/OT.140/11/2012; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Pedoman Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.429 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.