a. bahwa pupuk bersubsidi memiliki peran penting untuk meningkatkan produktivitas komoditas pertanian dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan nasional; b. bahwa untuk menjaga stabilisasi harga serta peredaran pupuk di tingkat petani maka diperlukan pengaturan terkait dengan pengadaan, penyaluran dan harga pupuk bersubsidi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.