a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan perizinan yang efektif, efisien, dan transparan di lingkungan Kementerian Pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/PERMENTAN/ HK.300/11/2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Online; b. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dinamika lingkungan strategis, dan menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 117/Permentan/HK.300/11/2013 tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Online perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelayanan Perizinan Pertanian secara Elektronik; www.peraturan.go.id 2017, No. 1722 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.