a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang;
b. bahwa atas dasar hal tersebut di atas, dan agar dalam penetapan terhadap informasi publik yang dikecualikan dapat berdaya guna dan berhasil guna, perlu menetapkan Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.