a. bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 telah ditetapkan kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government; b. bahwa untuk mencapai perencanaan pembangunan pertanian yang terpadu, efektif, efisien, akuntabel dan transparan, diperlukan pedoman perencanaan pembangunan pertanian berbasis e-Planning; c. bahwa dalam mendukung mekanisme perencanaan dengan pendekatan bottom up planning dan top down policy, secara efektif dan efisien maka pengusulan proposal dari daerah dilakukan secara on-line melalui e-Proposal; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta agar perencanaan pembangunan pertanian dapat berdayaguna dan berhasil guna, perlu menetapkan Pedoman Perencanaan Pembangunan Pertanian Berbasis E-Planning; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.361 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.