a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/PERMENTAN/HR.060/5/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/PERMENTAN/HR.060/11/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, telah diatur Rekomendasi Impor Produk Hortikultura; b. bahwa untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna impor Produk Hortikultura, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (5) Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura; 2019, No.845 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.