a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/SR.140/4/2011 telah ditetapkan Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida; b. bahwa pestisida merupakan bahan beracun yang memiliki potensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keanekaragaman hayati, menyebabkan resistensi, resurjensi, timbulnya hama baru, serta gangguan kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya, sehingga harus dikelola dengan penuh kehati-hatian; c. bahwa untuk mengendalikan pendaftaran secara efektif dan efisien, meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum dalam pemberian nomor pendaftaran dan izin Pestisida, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 24/Permentan/SR.140/4/2011 tentang Syarat dan Tatacara Pendaftaran Pestisida;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.