bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4), Pasal 6 ayat (3), Pasal 7, Pasal 12 ayat (4), Pasal 14, Pasal 15 ayat (3), Pasal 16 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (4), Pasal 26 ayat (2), dan pengaturan mengenai pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil System (ISPO) sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.