a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/TP.010/11/2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman, telah ditetapkan pengaturan mengenai pelepasan varietas tanaman; b. bahwa dengan adanya perubahan organisasi, perkembangan teknologi komunikasi dan informasi, serta teknologi pengujian varietas tanaman, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/PERMENTAN/TP.010/ 11/2017 tentang Pelepasan Varietas Tanaman perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelepasan Varietas Tanaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.