a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/ Permentan/OT.140/9/2010 telah ditetapkan Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran; b. bahwa dengan adanya perubahan lingkungan strategis, dan untuk lebih meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan tindakan karantina tumbuhan di luar tempat pemasukan dan pengeluaran, perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56/Permentan/ OT.140/9/2010; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang Karantina Tumbuhan, perlu mengatur kembali Pelaksanaan Tindakan Karantina Tumbuhan di Luar Tempat Pemasukan dan Pengeluaran dengan Peraturan Menteri Pertanian; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.351 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.