a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/HR.060/5/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura telah ditetapkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura; b. bahwa agar tidak terjadi tumpang tindih pengaturan pemasukan Produk Hortikultura olahan, dan untuk lebih meningkatkan efektivitas dalam pelayanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 16/Permentan/HR.060/ 5/2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.