a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan pendidikan vokasi di lingkungan Kementerian Pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 25/Permentan/OT.020/5/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan Pertanian; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (5) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi,perguruan tinggi wajib memiliki statuta; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Statuta Politeknik Pembangunan Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.