a. bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih (clean government) dan tatakelola yang baik (good governance), Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian sebagai pelaksana pengawasan intern di Kementerian Pertanian dituntut mampu merespon secara signifikan berbagai permasalahan dan perubahan yang terjadi; b. bahwa untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik, bersih, efektif, efisien, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, diperlukan kebijakan pengawasan di lingkungan internal Kementerian Pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Kebijakan Pengawasan Intern Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.