a. bahwa produk rekayasa genetik selain memiliki keunggulan juga mempunyai risiko terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan; b. bahwa untuk meminimalkan risiko terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, perlu dilakukan pengkajian keamanan pakan produk rekayasa genetik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 13 ayat (7), dan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2005 tentang Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.