a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pegawai di Kementerian Pertanian, perlu diselenggarakan pengelolaan kinerja pegawai yang menjamin keselarasan kinerja pegawai dengan kinerja organisasi; b. bahwa untuk menyelaraskan kinerja pegawai dengan kinerja organisasi, perlu penyesuaian pengaturan pengelolaan kinerja dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai Lingkup Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.