bahwa untuk menjamin usaha perkebunan kelapa sawit yang layak secara sosial, ekonomi, dan lingkungan guna meningkatkan keberterimaan pasar dan menjamin pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) huruf a, Pasal 5 ayat (3) huruf a, Pasal 13 huruf a, Pasal 14 ayat (3) huruf a, dan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2025 tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia Terhadap Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.