a. bahwa dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/3/2007 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/OT.140/3/2007 telah ditetapkan Pedoman Budi Daya Itik Petelur dan Itik Pedaging Yang Baik; b. bahwa dengan adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Pedoman Budi Daya Itik Pedaging dan Itik Petelur Yang Baik, dengan Peraturan Menteri Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.