a. bahwa untuk memberikan acuan dalam pengujian konsekuensi informasi di Kementerian Pertanian telah ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Pedoman Uji Konsekuensi Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian; b. bahwa dengan adanya perkembangan informasi publik dan berlakunya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41/Permentan/OT.140/6/2012 tentang Pedoman Uji Konsekuensi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian perlu ditinjau kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pengujian Konsekuensi Informasi di Lingkungan Kementerian Pertanian; www.peraturan.go.id 2018, No. 955 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.