bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8, Pasal 11, Pasal 16, Pasal 18, dan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengamatan dan Pengidentifikasian Penyakit Hewan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.