a. bahwa untuk optimalisasi peningkatan kompetensi dan pengembangan karir Pegawai Negeri Sipil yang sesuai dengan kebutuhan dan perubahan organisasi dan tata kerja Kementerian Pertanian, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10/Permentan/OT.140/3/2015 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.