a. b kegiatan usaha di bidang pertanian tidak luput dari risiko kerusakan dan kerugian yang dapat terjadi karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; b. bahwa untuk memberikan perlindungan kepada petani dan kegiatan usaha tani dari risiko kerusakan dan kerugian, pemerintah memberikan fasilitasi asuransi pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Fasilitasi Asuransi Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.