a. bahwa karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan oleh unit kerja dan unit pelaksana teknis lingkup Kementerian Pertanian merupakan sumber informasi penting bagi pembangunan pertanian; b. bahwa untuk menjaga karya cetak dan karya rekam tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan, perlu melakukan pengelolaan karya cetak dan karya rekam secara optimal dan efektif; c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan karya cetak dan karya rekam lingkup Kementerian Pertanian, perlu pengaturan mengenai pengelolaan karya cetak dan karya rekam lingkup Kementerian Pertanian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Karya Cetak dan Karya Rekam Lingkup Kementerian Pertanian; www.peraturan.go.id 2021, No.1139 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.