a. bahwa penyusunan dan penetapan standar pelayanan publik Kementerian Pertanian telah diatur dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 78/PERMENTAN/ OT.140/12/2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Publik Kementerian Pertanian; b. bahwa penetapan standar pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan penilaian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Penilaian Kesesuaian Penerapan Standar Pelayanan Publik Lingkup Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.