a. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan pendaftaran varietas tanaman, perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Pert/SR.120/2/2006 tentang Syarat Penamaan dan Tata Cara Pendaftaran Varietas Tanaman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penamaan dan Pendaftaran Varietas Tanaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.