a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu menetapkan standar perizinan berusaha di sektor masing-masing; b. bahwa untuk percepatan pelayanan perizinan berusaha di sektor pertanian, perlu dilakukan penyederhanaan dan pengintegrasian perizinan berusaha dengan sistem Online Single Submission (OSS); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tata Cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.