a. bahwa dalam rangka pengembangan sains pertanian modern perlu menyiapkan sumber daya manusia di bidang enjiniring dan teknologi pertanian melalui pendirian Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia; b. bahwa sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat nomor B/427/M.KT.01/2019 tanggal 14 Mei 2019 hal Pembentukan Politeknik Enjiniring Indonesia (PEPI), perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Enjiniring Pertanian Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.