a. bahwa Balai Penyuluhan Kecamatan merupakan mitra kerja Penyuluh Pertanian Pegawai Negeri Sipil, dan Penyuluh Pertanian Swadaya/Swasta untuk melaksanakan penyuluhan pertanian;
b. bahwa pemberian penghargaan bagi Balai Penyuluhan Kecamatan berprestasi merupakan apresiasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam rangka memberikan motivasi untuk meningkatkan produktivitas dan kinerja;
c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan agar pemberian penghargaan dapat berjalan dengan baik, perlu menetapkan Pedoman Penilaian Balai Penyuluhan Kecamatan Berprestasi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.