a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 71/Permentan/OT.140/7/2013 telah ditetapkan Pedoman Uji Kompetensi Bagi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak; b. bahwa untuk pengangkatan pertama kali, pengangkatan dari jabatan lain, dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi pejabat fungsional Pengawas Bibit Ternak sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (5), Pasal 28 ayat (1) huruf a, dan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya, harus dilakukan uji kompetensi; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 30 www.peraturan.go.id 2015, No.817 2 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 02 Tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Bibit Ternak dan Angka Kreditnya, perlu menetapkan kembali Peraturan Menteri Pertanian tentang Pedoman Uji Kompetensi Pejabat Fungsional Pengawas Bibit Ternak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.