a. bahwa untuk mewujudkan kapabilitas, integritas, kejujuran, dan keadilan dalam pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Pertanian perlu menjamin profesionalisme personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pertanian; b. bahwa untuk mewujudkan jaminan profesionalisme personel sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk kode etik sebagai landasan perilaku bagi personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Pertanian; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 Tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Kode Etik Personel Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pertanian; www.peraturan.go.id 2021, No.727 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.