bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Jasa Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan terhadap Pemasukan dan Pengeluaran Hewan Organik, Media Pembawa untuk Bantuan Sosial, dan Tindakan Penolakan atau Pemusnahan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.