bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Usaha Tani;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.