a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Karantina Tumbuhan perlu menyusun Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Perkarantinaan Tumbuhan dan Pemeriksa Karantina Tumbuhan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan perlu menyusun Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Dokter Hewan Karantina dan Paramedik Karantina Hewan; www.peraturan.go.id 2021, No.726 -2- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Bidang Karantina Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.