a. bahwa susu segar memiliki kandungan gizi yang masih utuh dan sangat tinggi serta bermanfaat bagi kesehatan dan kecerdasan; b. bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan protein hewani, mewujudkan kemandirian pangan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu meningkatkan produksi susu nasional; c. bahwa untuk meningkatkan produksi susu nasional diperlukan sinergi pelaku usaha; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penyediaan dan Peredaran Susu; www.peraturan.go.id 2017, No.995 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.