a. bahwa Balai Penyuluhan merupakan tempat Satuan Administrasi Pangkal bagi Penyuluh Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan yang berperan mengkoordinasikan, mensinergikan, dan menyelaraskan kegiatan pembangunan pertanian, perikanan, dan kehutanan di wilayah kerja Balai;
b. bahwa untuk mengoptimalkan penyelenggaraan penyuluhan pertanian, perikanan, dan kehutanan di kecamatan diperlukan pengembangan dan pengelolaan Balai Penyuluhan;
c. bahwa atas dasar hal-hal tersebut di atas, dan agar pengelolaan Balai Penyuluhan berjalan dengan baik, dipandang perlu menetapkan Pedoman Pengelolaan Balai Penyuluhan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.