a. bahwa untuk menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika lingkungan strategis, serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan perlindungan varietas tanaman perlu mengganti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 121/Permentan/OT.140/11/2013 tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan dan Pemberian Hak Perlindungan Varietas Tanaman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penerapan Permohonan Hak Perlindungan Varietas Tanaman;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.