a. bahwa untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dan sebagai upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian, perlu menerapkan Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian; b. bahwa sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Katalog Elektronik, kementerian menyusun dan mengelola Katalog Elektronik Sektoral; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pengelolaan Katalog Elektronik Sektoral Lingkup Kementerian Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.