a. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pendidikan vokasi di lingkungan Kementerian Pertanian perlu dilakukan perubahan bentuk kelembagaan pendidikan Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian; b. bahwa berdasarkan surat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 309/M/XI/2017 tanggal 30 Nopember 2017, telah diberikan rekomendasi perubahan bentuk Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian; c. bahwa sesuai dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrsi Nomor B/311/M.KT.01/2018 tanggal 30 April 2018, perlu ditetapkan organisasi dan tata kerja Politeknik Pembangunan Pertanian; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pembangunan www.peraturan.go.id 2018, No.789 -2- Pertanian;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.